Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Monday, July 7, 2014

Objek Pajak dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Objek dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21)

Objek Pajak dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Objek dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21) – Berikut ini adalah yang termasuk dalam objek pajak PPh pasal 21 dan subjek pajak PPh pasal 21. Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai objek dan subjek pajak PPh pasal 21, saya merekomendasikan kepada kalian untuk membaca artikel terkait dengan PPh pasal 21 yaitu, Pengertian PPh pasal 21, tarif pph pasal 21, dan cara menghitung pph pasal 21.

Oke, saya anggap kalian telah membaca artikel terkait dengan PPh pasal 21 yang telah saya rekomendasikan diatas, selanjutnya kita masuk ke dalam pembahasan Objek pajak PPh pasal 21 dan subjek pajak PPh pasal 21. Berikut ini pembahasannya :

Subjek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

1. Pegawai

2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

5. mantan pegawai;

6. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain :
  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan dan pelatihan;
  5. peserta kegiatan lainnya

Bukan Subjek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :
  1. pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Objek Pajak PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  7. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  8. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  9. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
  • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
  • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
(didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.)

Bukan Objek Pajak PPh Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Objek Pajak PPh pasal 21 dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 – Oke, selesai sudah pembahasan kita kali ini berkaitan dengan objek dan subjek pajak penghasilan pasal 21, dan jangan lupa juga untuk membaca artikel yang telah saya rekomendasikan diatas agar pembahasan terkait dengan objek dan subjek pajak PPh pasal 21 ini dapat dipahami secara keseluruhan. Kurang lebihnya saya mohon maaf, dan terimakasih telah berkunjung di blog ini.

Tuesday, June 17, 2014

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21)

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21) – Postingan berikut ini adalah postingan lanjutan dari postingan yang sebelumnya telah saya publish, sebelumnya telah saya bahas mengenai pengertian PPh pasal 21 dan Tarif PPh pasal 21. Sekarang, saya anggap kalian sudah pada mengerti dengan postingan saya sebelumnya mengenai PPh pasal 21, dalam postingan kali ini saya akan membahas bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21). Cara menghitung PPh pasal 21 ini agak sedikit rumit, namun bukan berarti sulit karena hanya dengan sedikit ketekunan saja kita akan dengan mudah mengerti dan menguasai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21. Oke, dibawah ini adalah pembahasannya :

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21)
1.Pegawai Tetap

Gaji + Tunjangan + Premi AsuransiXX
Biaya jabatan + Iuran pensiun + iuran THT/JHT (yang dibayar sendiri)XX (-)
Penghasilan Neto (disetahunkan) XX
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)XX (-)
Penghasilan kena pajak XX

Kemudian penghasilan kena pajak dikali dengan tariff pasal 17

2. Pegawai Tidak Tetap/lepas/magang


Tidak dikenakan pajak apabila :
Upah sehari ≤200.000 dan Upah kumulatif sebulan ≤2.025.000
5% × (upah sehari – 200.000). Apabila :
upah sehari >200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤2.025.000
5% × (upah sehari – (PTKP SETAHUN/360)). Apabila :
Upah sehari ≤200.000 dan upah kumulatif sebulan 2.025.000 s/d 7.000.000
Jika gaji >7.000.000 dan/atau dibayarkan secara bulanan, maka cara menghitungnya sama ketika menghitung PPh untuk pegawai tetap.

3.  Peserta Kegiatan

Tarif pasal 17 × imbalan bruto 

4. Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiun

Tarif pasal 17 × Penghasilan bruto

Dengan Ketentuan :

KOMISARISMANTAN PEGAWAIPESERTA PROGRAM PENSIUN
Anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama atas honorarium tidak teratur yang diterima Mantan pegawai atas jasa produksi, bonus, dan imbalan lain yang diterima Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai atas penarikan dana pensiun dari dana pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu

5. Bukan pegawai atas imbalan berkesinambungan


Untuk yang memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari pemotong pajak yang bersangkutan :Untuk yang Tidak memiliki NPWP dan/atau menerima penghasilan dari selain pemotong pajak yang bersangkutan :
PKP = 50% × Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan

Tarif Pasal 17 × PKP
Pasal 17 × 50% × Penghasilan bruto


6.Bukan pegawai atas imbalan yang tidak berkesinambungan

Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan bruto


7. Uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT, dan pembayaran lain sejenis yang dibayarkan sekaligus

Tarif Pajak Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp.50.000.000 0%
di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000 5%
di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 15%
di atas Rp.500.000.000 25%

Tarif Pajak Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp.50.000.0000%
di atas Rp. 50.000.0005%

8. Honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh pejabat     negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunannya yang sumber     dananya berasal dari APBN/APBD.


Uraian Tarif
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannyasebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21) – saya kira postingan diatas sudah cukup jelas untuk membantu para agan yang ingin atau sedang belajar cara menghitung PPh pasal 21. Pada intinya menghitung PPh pasal 21 itu harus tekun, jika kita dapat tekun maka akan terasa sangan mudah bagi kalian untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.


Saturday, June 14, 2014

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21) – Sebelumnya saya sudah memposting artikel tentang PPh Pasal 21, postingan kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu mengenai Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21). Pada umumnya tarif PPh pasal 21 menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 undang-undang pajak penghasilan, namun pada kondisi/penggolongan tertentu tarif akan sedikit berubah. Untuk lebih jelasnya, monggo dibaca dan dipelajari postingan saya dibawah ini :

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang - undang Pajak Penghasilan, yaitu:


Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.0005%
Diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.00015%
Diatas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.00025%
Diatas Rp. 500.000.00030%

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Dasar Pengenaan Pajak


Subjek PajakTarif Pajak
Pegawai TetapTarif Pasal 17
Pegawai Tidak Tetap/lepas/magangTidak dikenakan pajak apabila :
Upah sehari ≤ 200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤ 2.025.000
5% × (upah sehari – 200.000). Apabila : upah sehari >200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤ 2.025.000
5% × (upah sehari – (PTKP SETAHUN/360)). Apabila : Upah sehari ≤ 200.000 dan upah kumulatif sebulan 2.025.000 s/d 7.000.000
Jika gaji > 7.000.000 dan/atau dibayarkan secara bulanan, maka cara menghitungnya sama ketika menghitung PPh untuk pegawai tetap.
Peserta KegiatanTarif pasal 17
Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiunTarif pasal 17
Bukan pegawai atas imbalan berkesinambunganTarif pasal 17
Bukan pegawai atas imbalan yang tidak berkesinambunganTarif pasal 17
Orang yang menerima Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus (Bersifat final)0%/5%/15%/25%
Orang yang menerima Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus (Bersifat final)0%/5%
Honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunannya yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD (Bersifat final).0%/5%/15%

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

UraianPTKP Setahun
Untuk diri Wajib Pajak Orang PribadiRp. 24.300.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawinRp. 2.025.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamiRp. 24.300.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluargaRp. 2.025.000

Tanggungan, yaitu:
  1. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
  2. Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
  3. Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Sedarah ke samping : Saudara kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri
  • Semenda ke samping : Saudara Ipar
(selain yang di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam tanggungan)

Baik, diatas adalah postingan lanjutan saya mengenai PPh Pasal 21, yaitu tentang Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21). Tidak banyak sih, namun saya kira sudah lebih dari cukup untuk membantu pemahaman anda semua tentang Tarif PPh Pasal 21. Mungkin cukup sampai disini saja postingan kali ini, tunggu postingan selanjutnya. Oke, Terimakasih.

Thursday, June 12, 2014

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) – Dalam dunia ekonomi, pajak sangat perlu untuk diperhatikan karena sangat penting dan begitu materil bagi suatu perusahaan maupun organisasi. Salah satu instrument pajak adalah pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bagi saya pribadi, PPh pasal 21 ini adalah pajak yang paling rumit, salah satu yang membuat rumit adalah karena PPh pasal 21 (pajak penghasilan pasal 21) menggunakan banyak tariff dengan banyaknya penggolongan. Walau demikian, bukan berarti menentukan ataupun menghitung PPh Pasal 21 sulit untuk dilakukan karena pada kenyataannya jika kalian sering-sering berlatih toh juga akan berbiasa pula, iya memang rumit, namun pada dasarnya menghitung PPh pasal 21 ini cukup mudah. Baik, berikut ini adalah pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

A.Pemberi kerja, yang terdiri dari:
  • Orang pribadi dan badan
  • Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
B. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

C. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua

D. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
  1. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
  2. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
  3. Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang
E. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Ketentuan Lain
  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan pensiun.
  3. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
  4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
  5. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
  7. Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
  8. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Baik, artikel diatas adalah sedikit uraian mengenai Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), dan ditambah dengan beberapa pembahasan, yaitu pemotong dan ketentuan lain yang melekat didalam PPh pasal 21.