Sunday, December 21, 2014

Review LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Provinsi DIY Tahun 2013

Review LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Provinsi DIY Tahun 2013

Dari 17 Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur tahun 2013, kinerja yang dicapai menunjukkan bahwa 16 IKU telah memenuhi  kriteria tinggi (2 IKU)  maupun bahkan, lebih banyak yang masuk  kriteria sangat baik (14 IKU) . Satu IKU yaitu “Persentase satuan pendidikan yang menerapkan model pendidikan berbasis budaya” belum menentukan target kinerjanya, karena adanya proses transisi dari RPJMD 2009-2013 ke RPJMD 2012-2017. Transisi ini membutuhkan penyesuaian indikator kinerja yang baru akan dihitung mulai tahun 2014, khususnya untuk jumlah sekolah yang menjadi sasaran pembinaan model pendidikan berbasis budaya dan model unggulan mutu pendidikan.

Untuk 2 IKU yang masuk kriteria baik,  adalah IKU “Lama Tinggal Wisatawan Nusantara” yang realisasinya mencapai 79.50% dari target,  dan IKU “Lama tinggal wisatawan mancanegara” yang mencapai 88,37% dari target. Tantangan utama yang dihadapi menunjukkan bahwa diperlukan upaya yang lebih serius untuk memasarkan dan mengembangan berbagai destinasi wisata di DIY, selain mendorong lingkungan yang mendukung ( enabling environment ) seperti ketersediaan transportasi, perhotelan dan penguatan serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan budaya dan pariwisata.

Sementara 14 IKU yang lain, pencapaiannya masuk kategori sangat baik yaitu indikator yang pencapaiannya  ≥ 91%.  Sebanyak 8 IKU diantaranya memiliki kinerja sangat baik (91-100) yaitu:
  1. Peran  serta dan apresiasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya meningkat
  2. Rata-rata lama sekolah
  3. Pendapatan perkapita pe rtahun (ADHK) (Juta)
  4. Indeks Ketimpangan Antar Wilayah
  5. Indeks Ketimpangan Pendapatan
  6. Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
  7. Opini pemeriksaan BPK
  8. Persentase Peningkatan Kualitas Lingkungan
  9. IKU mencapai lebih dari 100% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2013.
Indikator-indikator ini mencakup:
  1. Derajat partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian Budaya
  2. Angka Melek huruf
  3. Angka Harapan Hidup
  4. Jumlah wisatawan nusantara
  5. Jumlah wisatawan mancanegara
  6. Kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW Kab/Kota dan RTRW Provinsi meningkat.
Evaluasi atas data-data pendukung dan permasalahan atas setiap sasaran menunjukkan beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemda DIY ke depan.  Pertama, walaupun beberapa IKU telah mencapai target yang sangat baik, persoalan-persoalan di masyarakat belum sepenuhnya bisa dijawab dengan baik pula. Tantangan-tantangan ini terutama nampak dalam kondisi terkait dengan persoalan penurunan ketimpangan (baik antar wilayah maupun pendapatan), kualitas lingkungan dan penegakan tata ruang, hingga meningkatkan lama tinggal wisatawan baik nusantara maupun mancanegera. Peran Pemda DIY diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap warga negara, dengan menjadi fasilitator dan katalisator atas berbagai inisiatif yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam pembangunan. Ini juga mencakup pentingnya perlindungan dan peningkatan inklusi sosial bagi warga miskin dan kelompok-kelompok marjinal lainnya yang masih menghadapi ketimpangan akses dan manfaat pembangunan.

Kedua, hal ini juga bisa diartikan, pentingnya koordinasi dan sinergi antara Pemda DIY dengan berbagai unsur baik Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY, daerah yang berbatasan dengan DIY maupun juga dengan pihak-pihak di luar pemerintah. Beberapa sasaran seperti peningkatan pendapatan, pengurangan ketimpangan dan peningkatan jumlah dan lama tinggal wisatawan menunjukkan pentingnya kontribusi dan koordinasi dengan dunia usaha dan juga masyarakat. Tanpa koordinasi dan sinergi yang dibangun dengan sungguh-sungguh dan berpijak pada pengakuan dan penghargaan akan kontribusi berbagai pihak ini, upaya-upaya mencapai sasaran dan indikator kinerja akan menjadi lebih sulit untuk dicapai. Bagi instansi di lingkungan Pemda DIY sendiri, ini bisa berarti perlunya peningkatan efektivitas dan pencapaian kinerja sehingga beberapa tantangan ini bisa dijawab.

Di luar IKU, pencapaian kinerja pemerintah daerah juga ditunjukkan oleh pencapaian target  Millenium Development Goals (MDGs) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) beserta Indeks Pembangunan Gender (IPG). Trend dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pencapaian IPM dan IPG di DI Y menunjukkan kecenderungan yang positif karena nilainya selalu meningkat, walaupun masih menyisakan persoalan kesenjangan gender dalam hal pencapaian angka melek huruf, rata-rata lama sekolah dan sumbangan pendapatan. Untuk pencapaian target MDGs, dari 41 indikator, sebanyak 34 indikator telah dan akan tercapai pada tahun 2015. Diantara 34 indikator ini, sebagian indikator bahkan sudah tercapai saat ini sebelum tahun 2015 yang menjadi tahun  pencapaian tujuan MDGs. Beberapa indikator di bidang pendidikan telah menunjukkan pencapaian yang baik,  seperti pencapaian angka melek huruf usia 15-25 tahun, ataupun rasio angka partisipasi murni baik perempuan dan laki-laki di jenjang pendidikan SD dan SLTP. Namun demikian, beberapa indikator diperkirakan tidak akan bisa tercapai pada tahun 2015, seperti penurunan angka kemiskinan, kesehatan reproduksi dan HIV/AIDS, serta indikator untuk penurunan emisi karbon dan kawasan lindung perairan. Beberapa indikator ini perlu menjadi perhatian dari program dan kegiatan pada tahun yang akan datang.

Monday, July 7, 2014

Objek Pajak dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Objek dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21)

Objek Pajak dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Objek dan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21) – Berikut ini adalah yang termasuk dalam objek pajak PPh pasal 21 dan subjek pajak PPh pasal 21. Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai objek dan subjek pajak PPh pasal 21, saya merekomendasikan kepada kalian untuk membaca artikel terkait dengan PPh pasal 21 yaitu, Pengertian PPh pasal 21, tarif pph pasal 21, dan cara menghitung pph pasal 21.

Oke, saya anggap kalian telah membaca artikel terkait dengan PPh pasal 21 yang telah saya rekomendasikan diatas, selanjutnya kita masuk ke dalam pembahasan Objek pajak PPh pasal 21 dan subjek pajak PPh pasal 21. Berikut ini pembahasannya :

Subjek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

1. Pegawai

2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

5. mantan pegawai;

6. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain :
  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan dan pelatihan;
  5. peserta kegiatan lainnya

Bukan Subjek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :
  1. pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Objek Pajak PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  7. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  8. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  9. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
  • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau
  • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
(didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.)

Bukan Objek Pajak PPh Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Objek Pajak PPh pasal 21 dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 – Oke, selesai sudah pembahasan kita kali ini berkaitan dengan objek dan subjek pajak penghasilan pasal 21, dan jangan lupa juga untuk membaca artikel yang telah saya rekomendasikan diatas agar pembahasan terkait dengan objek dan subjek pajak PPh pasal 21 ini dapat dipahami secara keseluruhan. Kurang lebihnya saya mohon maaf, dan terimakasih telah berkunjung di blog ini.

Tuesday, June 17, 2014

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21)

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21) – Postingan berikut ini adalah postingan lanjutan dari postingan yang sebelumnya telah saya publish, sebelumnya telah saya bahas mengenai pengertian PPh pasal 21 dan Tarif PPh pasal 21. Sekarang, saya anggap kalian sudah pada mengerti dengan postingan saya sebelumnya mengenai PPh pasal 21, dalam postingan kali ini saya akan membahas bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21). Cara menghitung PPh pasal 21 ini agak sedikit rumit, namun bukan berarti sulit karena hanya dengan sedikit ketekunan saja kita akan dengan mudah mengerti dan menguasai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21. Oke, dibawah ini adalah pembahasannya :

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21)
1.Pegawai Tetap

Gaji + Tunjangan + Premi AsuransiXX
Biaya jabatan + Iuran pensiun + iuran THT/JHT (yang dibayar sendiri)XX (-)
Penghasilan Neto (disetahunkan) XX
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)XX (-)
Penghasilan kena pajak XX

Kemudian penghasilan kena pajak dikali dengan tariff pasal 17

2. Pegawai Tidak Tetap/lepas/magang


Tidak dikenakan pajak apabila :
Upah sehari ≤200.000 dan Upah kumulatif sebulan ≤2.025.000
5% × (upah sehari – 200.000). Apabila :
upah sehari >200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤2.025.000
5% × (upah sehari – (PTKP SETAHUN/360)). Apabila :
Upah sehari ≤200.000 dan upah kumulatif sebulan 2.025.000 s/d 7.000.000
Jika gaji >7.000.000 dan/atau dibayarkan secara bulanan, maka cara menghitungnya sama ketika menghitung PPh untuk pegawai tetap.

3.  Peserta Kegiatan

Tarif pasal 17 × imbalan bruto 

4. Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiun

Tarif pasal 17 × Penghasilan bruto

Dengan Ketentuan :

KOMISARISMANTAN PEGAWAIPESERTA PROGRAM PENSIUN
Anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama atas honorarium tidak teratur yang diterima Mantan pegawai atas jasa produksi, bonus, dan imbalan lain yang diterima Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai atas penarikan dana pensiun dari dana pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu

5. Bukan pegawai atas imbalan berkesinambungan


Untuk yang memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari pemotong pajak yang bersangkutan :Untuk yang Tidak memiliki NPWP dan/atau menerima penghasilan dari selain pemotong pajak yang bersangkutan :
PKP = 50% × Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan

Tarif Pasal 17 × PKP
Pasal 17 × 50% × Penghasilan bruto


6.Bukan pegawai atas imbalan yang tidak berkesinambungan

Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan bruto


7. Uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT, dan pembayaran lain sejenis yang dibayarkan sekaligus

Tarif Pajak Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp.50.000.000 0%
di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000 5%
di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 15%
di atas Rp.500.000.000 25%

Tarif Pajak Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp.50.000.0000%
di atas Rp. 50.000.0005%

8. Honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh pejabat     negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunannya yang sumber     dananya berasal dari APBN/APBD.


Uraian Tarif
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannyasebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain

Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21) – saya kira postingan diatas sudah cukup jelas untuk membantu para agan yang ingin atau sedang belajar cara menghitung PPh pasal 21. Pada intinya menghitung PPh pasal 21 itu harus tekun, jika kita dapat tekun maka akan terasa sangan mudah bagi kalian untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.


Saturday, June 14, 2014

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21) – Sebelumnya saya sudah memposting artikel tentang PPh Pasal 21, postingan kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu mengenai Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21). Pada umumnya tarif PPh pasal 21 menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 undang-undang pajak penghasilan, namun pada kondisi/penggolongan tertentu tarif akan sedikit berubah. Untuk lebih jelasnya, monggo dibaca dan dipelajari postingan saya dibawah ini :

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang - undang Pajak Penghasilan, yaitu:


Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.0005%
Diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.00015%
Diatas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.00025%
Diatas Rp. 500.000.00030%

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Dasar Pengenaan Pajak


Subjek PajakTarif Pajak
Pegawai TetapTarif Pasal 17
Pegawai Tidak Tetap/lepas/magangTidak dikenakan pajak apabila :
Upah sehari ≤ 200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤ 2.025.000
5% × (upah sehari – 200.000). Apabila : upah sehari >200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤ 2.025.000
5% × (upah sehari – (PTKP SETAHUN/360)). Apabila : Upah sehari ≤ 200.000 dan upah kumulatif sebulan 2.025.000 s/d 7.000.000
Jika gaji > 7.000.000 dan/atau dibayarkan secara bulanan, maka cara menghitungnya sama ketika menghitung PPh untuk pegawai tetap.
Peserta KegiatanTarif pasal 17
Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiunTarif pasal 17
Bukan pegawai atas imbalan berkesinambunganTarif pasal 17
Bukan pegawai atas imbalan yang tidak berkesinambunganTarif pasal 17
Orang yang menerima Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus (Bersifat final)0%/5%/15%/25%
Orang yang menerima Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus (Bersifat final)0%/5%
Honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunannya yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD (Bersifat final).0%/5%/15%

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

UraianPTKP Setahun
Untuk diri Wajib Pajak Orang PribadiRp. 24.300.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawinRp. 2.025.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamiRp. 24.300.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluargaRp. 2.025.000

Tanggungan, yaitu:
  1. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
  2. Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
  3. Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Sedarah ke samping : Saudara kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri
  • Semenda ke samping : Saudara Ipar
(selain yang di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam tanggungan)

Baik, diatas adalah postingan lanjutan saya mengenai PPh Pasal 21, yaitu tentang Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21). Tidak banyak sih, namun saya kira sudah lebih dari cukup untuk membantu pemahaman anda semua tentang Tarif PPh Pasal 21. Mungkin cukup sampai disini saja postingan kali ini, tunggu postingan selanjutnya. Oke, Terimakasih.

Thursday, June 12, 2014

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) – Dalam dunia ekonomi, pajak sangat perlu untuk diperhatikan karena sangat penting dan begitu materil bagi suatu perusahaan maupun organisasi. Salah satu instrument pajak adalah pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bagi saya pribadi, PPh pasal 21 ini adalah pajak yang paling rumit, salah satu yang membuat rumit adalah karena PPh pasal 21 (pajak penghasilan pasal 21) menggunakan banyak tariff dengan banyaknya penggolongan. Walau demikian, bukan berarti menentukan ataupun menghitung PPh Pasal 21 sulit untuk dilakukan karena pada kenyataannya jika kalian sering-sering berlatih toh juga akan berbiasa pula, iya memang rumit, namun pada dasarnya menghitung PPh pasal 21 ini cukup mudah. Baik, berikut ini adalah pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

A.Pemberi kerja, yang terdiri dari:
  • Orang pribadi dan badan
  • Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
B. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

C. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua

D. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
  1. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
  2. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
  3. Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang
E. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Ketentuan Lain
  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan pensiun.
  3. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
  4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
  5. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
  7. Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
  8. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Baik, artikel diatas adalah sedikit uraian mengenai Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), dan ditambah dengan beberapa pembahasan, yaitu pemotong dan ketentuan lain yang melekat didalam PPh pasal 21.

Wednesday, June 11, 2014

Pengertian Konsolidasi! Contoh Soal Konsolidasi Beserta Penyelesaiannya – Istilah Konsolidasi dalam ekonomi

Pengertian Konsolidasi! Contoh Soal Konsolidasi Beserta Penyelesaiannya – Istilah Konsolidasi dalam ekonomi – Untuk para pelaku yang terlibat dalam dunia ekonomi, tentu istilah konsolidasi sudah familiar, khususnya untuk para akuntan baik dari kalangan mahasiswa maupun yang sudah terjun langsung kedalam dunia ekonomi. Sebelumnya saya juga sudah mengulas tentang Merger, yang merupakan salah satu cara dalam penggabungan usaha. Kali ini, dalam postingan ini saya akan mengulas tentang Konsolidasi khususnya pengertian konsolidasi dan contoh soal konsolidasi. Baik, dibawah ini adalah pembahasannya :

Pengertian Konsolidasi
Dalam lingkup ekonomi, pengertian konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara menggabung antar perusahaan melalui pembentukan perusahaan baru, dan perusahaan yang bergabung tersebut sudah tidak memiliki status hukum lagi, namun “perusahaan baru” hasil dari penggabungan usaha tersebutlah yang memiliki status hukum. Sebagai contoh, PT. S dan PT. I sepakat melakukan penggabungan usaha dengan membentuk perusahaan baru, yaitu PT. SI. Karena penggabungan tersebut, maka PT. S dan PT. I sudah tidak lagi memiliki status hukum, dan PT. SI lah yang sekarang memiliki status hukum.

Contoh Soal Konsolidasi
Berikut ini adalah contoh soal konsolidasi beserta cara penyelesaiannya, saya sajikan dalam dua metode sekaligus, yaitu metode Purchase (Pembelian) dan metode Pooling Of Interest (Penyatuan Kepentingan).

PT. S dan PT. I diketahui telah sepakat untuk melakukan penggabungan usaha dengan membentuk PT. SI. Diketahui pula data keuangan masing-masing perusahaan sebelum penggabungan adalah sebagai berikut :


RekeningPT. SPT. IJumlah
Nilai BukuNilai PasarNilai BukuNilai PasarNilai BukuNilai Pasar
Aktiva :
Kas50.00050.00075.00075.000125.000125.000
Piutang75.00070.000100.00095.000175.000165.000
Persediaan90.000110.000150.000190.000240.000300.000
Aktiva tetap135.000170.000175.000230.000310.000400.000
Jumlah aktiva350.000400.000500.000590.000850.000990.000
Pasiva :
Hutang100.000100.000150.000140.000250.000240.000
Modal200.000250.000450.000
Agio modal saham20.00040.00060.000
Laba ditahan30.00060.00090.000
Jumlah modal250.000300.000350.000450.000600.000750.000
Jumlah pasiva350.000400.000500.000590.000850.000990.000

Dari data keuangan diatas, sekarang kita coba untuk menyelesaikan kasus tersebut, kita coba untuk mencatat penggabungan tersebut, dan membuat neraca setelah penggabungan, apabila :
1. Seandainya PT. SI menerbitkan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000, dan nilai pasar saham tersebut adalah sebesar 840.000

2.    Seandainya PT. SI menerbitkan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000, dan nilai pasar saham tersebut adalah sebesar Rp. 630.000


Penyelesaiannya :

MENGGUNAKAN METODE PURCHASE

1.    Bila PT. SI menerbitkan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000, dan nilai pasar saham tersebut adalah sebesar 840.000

Menghitung Agio modal saham dan goodwill
Agio modal saham
840.000 – 600.000240.000
Goodwill
Nilai pasar modal saham840.000
Nilai pasar aktiva bersih (total aktiva – total hutang)750.000 (-)
Goodwill90.000

Mencatat penggabungan (jurnal)

RekeningDebetKredit
Kas125.000
Piutang165.000
Persediaan300.000
Aktiva tetap400.000
Goodwill90.000
Hutang240.000
Modal600.000
Agio modal saham240.000


NERACA PT. SI
Per 1 Januari 2014

Aktiva :
Kas125.000
Piutang165.000
Persediaan300.000
Aktiva tetap400.000
Goodwill90.000
Total aktiva1.080.000
Pasiva :
Hutang240.000
Modal600.000
Agio modal saham240.000
Total pasiva1.080.000

2.    Bila PT. SI menerbitkan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000, dan nilai pasar saham tersebut adalah sebesar Rp. 630.000

Menghitung agio modal saham dan goodwill
Agio modal saham
630.000 – 600.00030.000
Goodwill
Nilai pasar modal saham630.000
Nilai pasar aktiva bersih750.000 (-)
Goodwill negatif120.000

Goodwill negative diperlakukan sebagai pengurang aktiva non moneter, dalam kasus ini hanya terdapat 2 aktiva non moneter, yaitu persediaan dan aktiva tetap.
**Aktiva tak berwujud juga termasuk dalam aktiva non moneter.


Rekening persediaan300.000
Rekening aktiva tetap400.000 (+)
Jumlah700.000
Nilai pengurang untuk persediaan (300.000/700.000) x 120.00051.429
Nilai pengurang utk aktiva tetap (400.000/700.000) x 120.00068.571 (+)
Jumlah120.000



KeteranganNilai pasarGoodwill negatifHarga perolehan
Persediaan300.00051.429248.571
Aktiva tetap400.00068.571331.429

Mencatat penggabungan (jurnal)

RekeningDebitKredit
Kas125.000
Piutang165.000
Persediaan248.571
Aktiva tetap331.429
Hutang240.000
Modal600.000
Agio modal saham30.000

NERACA PT. SI
Per 1 Januari 2014


Aktiva :
Kas125.000
Piutang165.000
Persediaan248.571
Aktiva tetap331.429
Total aktiva870.000
Pasiva :
Hutang240.000
Modal600.000
Agio modal saham30.000
Total pasiva870.000

** Sebelum lanjut ke penyelesaian menggunakan metode polling of interest, perlu diperhatikan bahwa ketika kita menggunakan metode purchase, maka dasar perhitungan/pencatatan yang digunakan adalah dengan nilai wajar/nilai pasar. Sebaliknya jika kita menggunakan metode pooling of interest, maka dasar perhitungan/pencatatan yang digunakan adalah nilai buku.

MENGGUNAKAN METODE POOLING OF INTEREST
1.    Bila PT. SI menerbitkan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000, dan nilai pasar saham tersebut adalah sebesar 840.000

Karena modal saham baru > modal saham lama (600.000 > 450.000), maka terjadi penambahan sebesar 150.000, dan penambahan ini akan mengurangi agio modal saham dan laba ditahan untuk menutup penambahan tersebut. Total agio adalah 60.000, dan seluruhnya digunakan untuk menutup penambahan tersebut, jadi agio sekarang menjadi nol. Namun agio belum dapat menutup sepenuhnya penambahan diatas, masih kurang 90.000. maka diambilkan dari laba ditahan sebesar 90.000, dan karena total laba ditahan adalah sebesar 90.000, maka laba ditahan menjadi nol juga, karena telah digunakan seluruhnya untuk menutup penambahan diatas.

Seandainya agio modal saham saja dapat menutup penambahan sebesar 150.000 tersebut, maka laba ditahan tak perlu digunakan untuk menutup penambahan yang terjadi, karena agio modal saham saja sudah cukup untuk menutupnya.

Jika modal saham baru = modal saham lama, maka tidak ada yang mengalami perubahan. Jika modal saham baru < modal saham lama, maka akan terjadi penurunan, dan jumlah penurunan tersebut akan ditambahkan pada agio modal saham.

Mencatat penggabungan (jurnal)

RekeningDebitKredit
Kas125.000
Piutang175.000
Persediaan240.000
Aktiva tetap310.000
Hutang250.000
Modal600.000

NERACA PT. SI
Per 1 Januari 2014

Aktiva :
Kas125.000
Piutang175.000
Persediaan240.000
Aktiva tetap310.000
Total aktiva850.000
Pasiva :
Hutang250.000
Modal600.000
Total pasiva850.000

2.    Bila PT. SI menerbitkan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000, dan nilai pasar saham tersebut adalah sebesar Rp. 630.000

Untuk penyelesaian kasus ini, cara dan perhitungannya sama persis dengan yang diatas, karena yang digunakan adalah metode pooling of interest, maka kita menggunakan nilai buku. Nilai nominal saham adalah nilai buku, jadi nilai nominal saham lah yang kita gunakan, tak peduli seberapa besar nilai pasar sahamnya tetap saja tidak kita gunakan dalam metode ini.

Pengertian Konsolidasi! Contoh Soal Konsolidasi – Baik, saya kira cukup untuk postingan kali ini, semoga ulasan mengenai pengertian konsolidasi dan contoh soal konsolidasi diatas dapat bermanfaat, selebihnya saya mohon maaf. Terimakasih.

Tuesday, April 22, 2014

Pengertian Merger! Contoh Soal Merger Beserta Cara Penyelesaiannya

Pengertian Merger! Contoh Soal Merger Beserta Cara Penyelesaiannya – Saya sangat yakin kalian sering mendengar kata merger, mungkin dari Tv, Koran, majalah dan dari media lainnya. Di dunia Ekonomi jaman sekarang salah satu cara penggabungan usaha yaitu merger sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tertentu untuk ekspansi pangsa pasar mereka, jadi tidak heran jika kalian sering mendengar kata-kata merger. Baik, untuk kalian yang sedang belajar tentang merger, berikut ini adalah pengertian merger dan contoh soal merger beserta cara penyelesaiannya.

Pengertian Merger
Merger merupakan salah satu penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara membeli perusahaan lain, dan perusahaan yang dibeli atau dikuasai tersebut sudah tidak memiliki status hukum lagi (yang memiliki status hukum adalah perusahaan yang membeli/yang menguasai), serta perusahaan yang dibeli/dikuasai tersebut menjadi anak perusahaan. Misalkan, PT. A mengakuisisi PT. B, karena PT. B telah diakuisisi oleh PT. A maka PT. B sudah tidak memiliki status hukum lagi, dan PT. B menjadi anak perusahaan PT. A.

Contoh Soal Merger
Berikut ini adalah contoh soal merger yang dapat saya sampaikan :
Pada tanggal 1 januari 2014, PT. A mengakuisisi semua asset milik PT. B. Biaya untuk membeli PT. B diperoleh oleh PT. A melalui penerbitan saham sebanyak 10.000 lembar dengan nilai nominal per lembarnya Rp. 10, dan saham tersebut dijual dengan harga Rp. 60 per lembarnya. Diketahui neraca PT. B sebelum akuisisi adalah sebagai berikut :

NERACA PT. B

RekeningNilai BukuNilai Wajar
Kas dan piutang40.00040.000
Persediaan60.00080.000
Tanah50.00070.000
Bangunan dan peralatan400.000350.000
Akumulasi depresiasi(150.000)
Hak patent80.000
Total Aktiva400.000620.000
Hutang lancar100.000110.000
Modal saham100.000
Agio saham50.000
Laba di tahan150.000
Jumlah modal510.000
Total hutang dan modal400.000620.000

Penyelesaian :
Jika PT. A menggunakan metode pooling of interest (penyatuan kepentingan) dan metode purchase (pembelian) dalam pencatatan, maka untuk mencatat akuisisi tersebut dan menyusun neraca setelah penggabungan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Metode Pooling Of Interest
10 x 10.000 = 100.000
karena modal baru = modal lama, maka agio saham dan laba ditahan tidak berubah, jika seandainya modal baru > modal lama, maka selisih tersebut menjadi pengurang agio saham, jika agio saham tidak cukup untuk menutupi selisihnya maka menjadi pengurang laba ditahan. Jika modal baru < modal lama, maka menjadi penambah agio saham dan laba ditahan.

Jurnal menggunakan Pooling Of Interest

RekeningDebitKredit
Kas dan piutang40.000
Persediaan60.000
Tanah50.000
Bangunan dan peralatan400.000
Hutang lancar100.000
Modal saham100.000
Agio saham50.000
Laba ditahan150.000
Akm dep. Bangunan & peralatan150.000

Neraca PT. A setelah penggabungan

Kas dan piutang40.000
Persediaan60.000
Tanah50.000
Bangunan dan peralatan400.000
Akm. Dep. Bangunan dan peralatan(150.000)
Total Aktiva400.000
Hutang lancar100.000
Modal saham100.000
Agio saham50.000
Laba ditahan150.000
Total hutang dan modal400.000

Metode Purchase
Perhitungan

Nilai pasar modal saham 60 x 10.000 =600.000
Nilai pasar aktiva bersih (total aktiva – total hutang)510.000 (-)
Goodwill90.000

Jurnal menggunakan metode purchase

RekeningDebitKredit
Kas dan piutang40.000
Persediaan80.000
Tanah70.000
Bangunan dan peralatan350.000
Hak patent80.000
Goodwill90.000
Hutang lancar110.000
Modal saham100.000
Agio modal saham500.000

Neraca PT. A setelah penggabungan

Kas dan piutang40.000
Persediaan80.000
Tanah70.000
Bangunan dan peralatan350.000
Hak patent80.000
Goodwill90.000
Total Aktiva710.000
Hutang lancar110.000
Modal saham100.000
Agio modal saham500.000
Total hutang dan modal710.000

Catatan* Ketika metode yang digunakan adalah Pooling Of Interest, maka dasar penghitungan yang digunakan adalah nilai buku, dan jika metode yang digunakan adalah Purchase maka dasar penghitungan yang digunakan adalah nilai wajar/nilai pasar.

Baik, terimakasih telah mampir diblog ini, sekian pembahasan saya mengenai pengertian merger dan contoh soal merger. Semoga bermanfaat.