Saturday, June 14, 2014

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21) – Sebelumnya saya sudah memposting artikel tentang PPh Pasal 21, postingan kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu mengenai Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21). Pada umumnya tarif PPh pasal 21 menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 undang-undang pajak penghasilan, namun pada kondisi/penggolongan tertentu tarif akan sedikit berubah. Untuk lebih jelasnya, monggo dibaca dan dipelajari postingan saya dibawah ini :

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang - undang Pajak Penghasilan, yaitu:


Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.0005%
Diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.00015%
Diatas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.00025%
Diatas Rp. 500.000.00030%

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Dasar Pengenaan Pajak


Subjek PajakTarif Pajak
Pegawai TetapTarif Pasal 17
Pegawai Tidak Tetap/lepas/magangTidak dikenakan pajak apabila :
Upah sehari ≤ 200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤ 2.025.000
5% × (upah sehari – 200.000). Apabila : upah sehari >200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤ 2.025.000
5% × (upah sehari – (PTKP SETAHUN/360)). Apabila : Upah sehari ≤ 200.000 dan upah kumulatif sebulan 2.025.000 s/d 7.000.000
Jika gaji > 7.000.000 dan/atau dibayarkan secara bulanan, maka cara menghitungnya sama ketika menghitung PPh untuk pegawai tetap.
Peserta KegiatanTarif pasal 17
Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiunTarif pasal 17
Bukan pegawai atas imbalan berkesinambunganTarif pasal 17
Bukan pegawai atas imbalan yang tidak berkesinambunganTarif pasal 17
Orang yang menerima Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus (Bersifat final)0%/5%/15%/25%
Orang yang menerima Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus (Bersifat final)0%/5%
Honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunannya yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD (Bersifat final).0%/5%/15%

Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

UraianPTKP Setahun
Untuk diri Wajib Pajak Orang PribadiRp. 24.300.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawinRp. 2.025.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamiRp. 24.300.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluargaRp. 2.025.000

Tanggungan, yaitu:
  1. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
  2. Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
  3. Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Sedarah ke samping : Saudara kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri
  • Semenda ke samping : Saudara Ipar
(selain yang di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam tanggungan)

Baik, diatas adalah postingan lanjutan saya mengenai PPh Pasal 21, yaitu tentang Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21). Tidak banyak sih, namun saya kira sudah lebih dari cukup untuk membantu pemahaman anda semua tentang Tarif PPh Pasal 21. Mungkin cukup sampai disini saja postingan kali ini, tunggu postingan selanjutnya. Oke, Terimakasih.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang sopan. Terimakasih atas komentar anda