Thursday, June 12, 2014

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) – Dalam dunia ekonomi, pajak sangat perlu untuk diperhatikan karena sangat penting dan begitu materil bagi suatu perusahaan maupun organisasi. Salah satu instrument pajak adalah pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bagi saya pribadi, PPh pasal 21 ini adalah pajak yang paling rumit, salah satu yang membuat rumit adalah karena PPh pasal 21 (pajak penghasilan pasal 21) menggunakan banyak tariff dengan banyaknya penggolongan. Walau demikian, bukan berarti menentukan ataupun menghitung PPh Pasal 21 sulit untuk dilakukan karena pada kenyataannya jika kalian sering-sering berlatih toh juga akan berbiasa pula, iya memang rumit, namun pada dasarnya menghitung PPh pasal 21 ini cukup mudah. Baik, berikut ini adalah pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

A.Pemberi kerja, yang terdiri dari:
  • Orang pribadi dan badan
  • Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
B. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

C. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua

D. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
  1. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
  2. Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
  3. Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang
E. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Ketentuan Lain
  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan pensiun.
  3. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
  4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
  5. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
  7. Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
  8. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Baik, artikel diatas adalah sedikit uraian mengenai Pengertian PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), dan ditambah dengan beberapa pembahasan, yaitu pemotong dan ketentuan lain yang melekat didalam PPh pasal 21.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah yang sopan. Terimakasih atas komentar anda