Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21) – Postingan berikut ini adalah postingan lanjutan dari postingan yang sebelumnya telah saya publish, sebelumnya telah saya bahas mengenai pengertian PPh pasal 21 dan Tarif PPh pasal 21. Sekarang, saya anggap kalian sudah pada mengerti dengan postingan saya sebelumnya mengenai PPh pasal 21, dalam postingan kali ini saya akan membahas bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21). Cara menghitung PPh pasal 21 ini agak sedikit rumit, namun bukan berarti sulit karena hanya dengan sedikit ketekunan saja kita akan dengan mudah mengerti dan menguasai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21. Oke, dibawah ini adalah pembahasannya :
Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21)
1.Pegawai Tetap
Kemudian penghasilan kena pajak dikali dengan tariff pasal 17
2. Pegawai Tidak Tetap/lepas/magang
3. Peserta Kegiatan
Tarif pasal 17 × imbalan bruto
4. Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiun
Tarif pasal 17 × Penghasilan bruto
Dengan Ketentuan :
5. Bukan pegawai atas imbalan berkesinambungan
Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21)
1.Pegawai Tetap
Gaji + Tunjangan + Premi Asuransi | XX |
Biaya jabatan + Iuran pensiun + iuran THT/JHT (yang dibayar sendiri) | XX (-) |
Penghasilan Neto (disetahunkan) | XX |
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) | XX (-) |
Penghasilan kena pajak | XX |
Kemudian penghasilan kena pajak dikali dengan tariff pasal 17
2. Pegawai Tidak Tetap/lepas/magang
Tidak dikenakan pajak apabila : Upah sehari ≤200.000 dan Upah kumulatif sebulan ≤2.025.000 |
5% × (upah sehari – 200.000). Apabila : upah sehari >200.000 dan upah kumulatif sebulan ≤2.025.000 |
5% × (upah sehari – (PTKP SETAHUN/360)). Apabila : Upah sehari ≤200.000 dan upah kumulatif sebulan 2.025.000 s/d 7.000.000 |
Jika gaji >7.000.000 dan/atau dibayarkan secara bulanan, maka cara menghitungnya sama ketika menghitung PPh untuk pegawai tetap. |
3. Peserta Kegiatan
Tarif pasal 17 × imbalan bruto
4. Komisaris/mantan pegawai/peserta program pensiun
Tarif pasal 17 × Penghasilan bruto
Dengan Ketentuan :
KOMISARIS | MANTAN PEGAWAI | PESERTA PROGRAM PENSIUN |
---|---|---|
Anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama atas honorarium tidak teratur yang diterima | Mantan pegawai atas jasa produksi, bonus, dan imbalan lain yang diterima | Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai atas penarikan dana pensiun dari dana pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu |
5. Bukan pegawai atas imbalan berkesinambungan
Untuk yang memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari pemotong pajak yang bersangkutan : | Untuk yang Tidak memiliki NPWP dan/atau menerima penghasilan dari selain pemotong pajak yang bersangkutan : |
---|---|
PKP = 50% × Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan Tarif Pasal 17 × PKP | Pasal 17 × 50% × Penghasilan bruto |
6.Bukan pegawai atas imbalan yang tidak berkesinambungan
Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan bruto
7. Uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT, dan pembayaran lain sejenis yang dibayarkan sekaligus
Tarif Pajak Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
sampai dengan Rp.50.000.000 | 0% |
di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000 | 5% |
di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 | 15% |
di atas Rp.500.000.000 | 25% |
Tarif Pajak Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
sampai dengan Rp.50.000.000 | 0% |
di atas Rp. 50.000.000 | 5% |
8. Honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunannya yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD.
Uraian | Tarif |
---|---|
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya | sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya | sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya | sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
Cara Menghitung PPh Pasal 21 (Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21) – saya kira postingan diatas sudah cukup jelas untuk membantu para agan yang ingin atau sedang belajar cara menghitung PPh pasal 21. Pada intinya menghitung PPh pasal 21 itu harus tekun, jika kita dapat tekun maka akan terasa sangan mudah bagi kalian untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah yang sopan. Terimakasih atas komentar anda